Selasa, 26 Januari 2010

Surat Buat Figur Massa Depan Buru Selatan

Umar Bin Khattab, orang orang muslim mengenalnya sebagai salah seorang sahabat dekat Rasulullaah Muhammad Shallaahu Alaihi Wassalaam.

Salah seorang al-Khulafa’ ar-Rasyidun – para pemimpin terbaik – selain Abu Bakar, Ali Bin Abi Thalib dan Utsman Bin Affan. Mereka adalah para pemimpin yang tidak perlu melakukan kampanye merebut hati rakyat agar bisa menjadi pemimpin, mereka adalah orang orang yang menganggap kursi kepemimpinan bukan sebagai sebuah anugerah atau sebuah karir atau sebuah pengakuan atas puncak prestasi, mereka adalah orang orang yang menganggap kekuasaan adalah sebuah amanah yang harus dipertanggungjawaban kelak di hadapan Pemimpin Para Pemimpin, siapa lagi jika bukan Tuhan Yang Maha Kuasa

Postingan panjang ini adalah sebuah kisah tentang seorang pemimpin teladan yang seharusnya menjadi cermin dan panutan para pemimpin saat ini, karena sungguh telah kita lihat dengan mata kepala sendiri, di jaman sekarang sangat sulit kita temukan tipe pemimpin yang benar benar layak disebut sebagai seorang pemimpin.

Amanah dan Tanggung Jawab.

Pada suatu pagi, Umar terlihat berjalan terengah engah sambil menuntun seekor unta milik baitul maal (harta negara), rupanya unta ini telah terlepas dari penambatnya dan melarikan diri. Seorang penduduk kota Madinah yang keheranan bertanya “Mengapa tidak engkau suruh saja salah seorang anak buahmu untuk menangkap kembali unta itu? Mengapa seorang khalifah sepertimu harus turun tangan sendiri?”

Umar menjawab, “Aku tidak mau nantinya berdiri di hadapan Allah dengan predikat sebagai seorang pemimpin yang telah menyia nyiakan harta rakyat … “

Wahai para pemimpin jaman sekarang, seberapa banyak uang negara dan harta rakyat yang telah hilang dan tidak engkau lindungi selama masa engkau memimpin? Siapkah kalian nantinya menjawab pertanyaan Allah tentang amanah yang telah dibebankan di pundak kalian?

Pemimpin yang mau di kritik.

Di hadapan rakyat, Umar berkata dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Khalifah “Apakah kalian semua akan mentaati semua keputusanku sebagai khalifah?”

“Wahai Umar, Kami berbaiat (sumpah setia) untuk melaksanakan semua keputusanmu selama engkau berada di jalan Allah dan Rasul-NYA “ rakyat menyambut perkataan Umar.

“ … tapi jika aku keluar dari jalan Allah dan Rasul-NYA, apakah yang akan kalian lakukan?”

Seorang laki laki serta merta melompat keluar dari barisan sambil menghunus pedangnya dan berteriak “Wahai Umar, kami akan mengajak engkau untuk kembali ke jalan Allah dan Rasul-NYA, kami akan meluruskanmu kembali dengan pedang ini jika perlu … “

Allahu Akbar! Jika kita melakukan apa yang seperti telah dilakukan oleh laki laki itu di hadapan para pemimpin yang berkuasa saat ini, tentu kita sudah tinggal nama karena tembak ditempat oleh pasukan pengawal.

Jangankan mengingatkan pemimpin dengan senjata, mengingatkan pemimpin dengan kata kata saja bisa masuk penjara dengan tuduhan menghina simbol simbol negara.

Wahai para pemimpin jaman sekarang! Contohlah Umar yang langsung melompat dan memeluk hormat laki laki yang telah menghunuskan pedang di hadapannya, contohlah Umar yang berterimakasih karena masih ada yang mau mengingatkannya … contohlah Umar yang selalu menangis di malam hari untuk berdoa agar masih ada rakyatnya yang tidak takut kepadanya dan masih mau mengingatkan kesalahan kesalahannya.

Kasih sayang kepada rakyatnya.

Inilah cerita tentang ibu yang memasak batu untuk menipu anak anaknya yang sedang kelaparan.

Suatu malam Umar bersama Aslam salah seorang ajudannya menyamar untuk melakukan inspeksi keluar masuk kampung untuk melihat kondisi rakyatnya.

Di salah satu sudut kampung terdengarlah rintihan pilu anak anak yang sedang menangis, dan di sana Umar menemukan seorang ibu yang sedang memasak sesuatu di tungkunya.

“Wahai ibu anak anak mu kah yang sedang menangis itu? Apa yang terjadi dengan mereka?”

“Mereka adalah anak anakku yang sedang menangis karena kelaparan” jawab sang Ibu sambil meneruskan pekerjaannya memasak.

Setelah memperhatikan sekian lama, Umar dan Aslam keheranan karena masakan sang ibu tidak juga kunjung siap sementara tangisan anak anaknya semakin memilukan.

“Wahai Ibu, apa yang engkau masak? Mengapa tidak juga kunjung siap untuk anak anakmu yang kelaparan?”

“Engkau lihatlah sendiri … “ dan alangkah terkejutnya Umar ketika melihat bahwa yang sedang di masak sang ibu adalah setumpuk batu.

“Engkau memasak batu untuk anak anakmu?!!??”

“Inilah kejahatan pemerintahan Umar Bin Khattab …. “ rupanya sang ibu tidak mengenali siapa yang sedang berdiri di hadapannya,

“ … wahai orang asing, aku adalah seorang janda, suamiku syahid di dalam perang membela agama dan negara ini, tapi lihatlah apa yang telah dilakukan Umar, dia samasekali tidak peduli dengan kami, dia telah melupakan kami yang telah kehilangan kepala rumah tangga pencari nafkah. Hari ini kami tidak memiliki makanan sedikitpun, aku telah meminta anak anakku untuk berpuasa, dengan harapan saat berbuka aku bisa mendapatkan uang untuk membeli makanan … tapi rupanya aku telah gagal mendapatkan uang .. memasak batu aku lakukan untuk mengalihkan perhatian anak anakku agar melupakan laparnya …. “

“ …. sungguh Umar Bin Khattab tidaklah layak menjadi seorang pemimpin, dia hanya memikirkan dirinya sendiri”

Aslam sang ajudan hendak bergerak untuk menegur sang sang Ibu, hendak memperingatkan dengan siapa dia sedang berbicara saat ini. Tapi Umar segera melarangnya dan serta merta mengajaknya untuk pulang. Bukannya langsung beristirahat, Umar segera mengambil satu karung gandum dan dipikulnya sendiri untuk diberikan kepada sang Ibu.

Beratnya beban karung gandum membuat Umar berjalan terseok seok, nafasnya tersengah engah dan keringat mengalir deras di wajahnya. Aslam yang melihat ini segera berkata “ Wahai Amirul Mukminin, biarlah saya saja yang membawa karung gandum itu …. “

Umar memandang Aslam sang ajudan “ … Wahai Aslam! Apakah engkau ingin menjerumuskan aku ke neraka? Hari ini mungkin saja engkau mau menggantikan aku memikul beban karung ini, tapi apakah engkau mau menggantikan aku untuk memikulnya di hari pembalasan kelak?”

Apa yang dilakukan Aslam adalah apa yang akan dilakukan oleh para ajudan pemimpin jaman sekarang … tapi masih adakah pemimpin jaman sekarang yang mau melakukan apa yang telah dilakukan oleh Umar? Jangankan sekarung gandum… buku agenda atau kertas catatan yang ringan saja pun akan meminta sang ajudan untuk membawakannya.

Apakah masih ada pemimpin seperti Umar yang merelakan tidur nyenyaknya hilang karena berusaha untuk melihat, mencari tahu dan berhadapan secara langsung dengan penderitaan rakyatnya? Dan bukannya hanya sekedar mendengar dari ‘ bisik bisik manis’ sang ajudan dan orang orang terdekat.

Menegakkan Keadilan Bagi Siapa Saja.

Pada masa itu, wilayah Mesir telah masuk dalam kekuasaan pemerintahan Umar dan yang menjadi gubernur Mesir saat itu adalah Amr Bin Ash. Mesir adalah sebuah wilayah luas yang kaya, dan rupanya penyakit jahiliah mulai kmebali merasuki sang gubernur dengan godaan gemar mendirikan bangunan bangunan mewah.

Di ceritakan bahwa persis di depan kantor istana gubernur Amr Bin Ash ada sebuah tanah yang cukup luas, sang gubernur berpikir “Alangkah indahnya jika dibangun sebuah masjid mewah di atas tanah itu .. sangat cocok bersanding dengan istana ini“

Tapi rupanya ada sedikit ganjalan, di tanah itu juga berdiri sebuah gubuk reot milik seorang tua penganut agama Yahudi yang tidak rela gubuknya dihancurkan untuk sebuah masjid. Segala macam upaya penggusuran pun dilakukan oleh Amr bin Ash, mulai dari cara baik baik dengan menawarkan uang ganti rugi dan juga memberikan rumah pengganti bagi sang kakek … yang semua ditolak mentah mentah oleh sang pemilik gubuk.

Amr Bin Ash hilang kesabarannya, penggusuran paksa harus dilakukan untuk memujudkan keindahan tata letak kota dan tinggallah kakek itu meratapi gubuknya yang dihancurkan oleh bulldozer anak buah Amr Bin Ash.

Dalam kesedihannya timbullah niat sang kakek untuk mengadukan kezaliman Amr Bin Ash kepada Khalifah Umar, dan pergilah ia menempuh perjalanan jauh menuju kota Madinah.

“Di manakah istana Khalifah Umar?” Kakek itu bertanya kepada orang pertama yang ditemuinya di Madinah dan orang yang ditanya itu menunjuk ke arah masjid.

“Aku telah menempuh perjalanan jauh dari Mesir, jangan engkau berusaha menyesatkanku karena aku tidak tahu seluk beluk tentang kota ini”

“Aku tidak berusaha menyesatkanmu! Masjid adalah istana khalifah Umar, di sanalah dia biasanya mengatur dan memberikan keputusan keputusan“

Sesampai di Masjid yang ditunjuk sang kakek pun kebingungan lagi, manakah orang yang menyandang gelar Khalifah itu?

Tidaklah dia melihat seorangpun di sana yang mengenakan baju mewah yang menunjukkan kebesaran seorang khalifah yang telah mengalahkan Byzantium dan Persia .. Khalifah yang telah diserahi kunci kota Jerusalem oleh Uskup Sophronius

“Khalifah Umar adalah orang yang sedang duduk di bawah pohon itu” seorang warga Madinah membantunya lagi menunjukkan seseorang yang berpenampilan seperti orang biasa.

Di hadapan ‘orang biasa’ itu diadukanlah masalahnya, setelah mendengar cerita sang kakek Umar berdiri mengambil sepotong tulang unta yang masih ada sedikit dagingnya, menggoreskan sebuah garis lurus di tulang tersebut dengan pedangnya dan kemudian membuat lagi sebuah garis menyilang garis lurus sebelumnya.

“Wahai kakek! Kembalilah engkau ke Mesir dan berikan tulang ini kepada Amr Bin Ash …”

“Wahai Umar, Apakah engkau sedang bercanda? Aku datang untuk meminta keadilan bukannya menjadi bahan olok olok!” Sang kakek meradang karena merasa dipermainkan.

“Kakek yang baik! Turuti saja perintahku …”

Sambil menggerutu sang Kakek pun kembali ke Mesir dan menyerahkan tulang yang sekarang telah berbau busuk itu ke Gubernur Amr bin Ash, sang kakek sudah pasrah dengan nasibnya jika nantinya akan dianggap menghina gubernur. Mau bagaimana lagi? toh dirinya hanyalah seorang Yahudi yang termasuk golongan atau kaum minoritas di era kekuasaan Islam yang sedang dalam masa jayanya.

Tapi alangkah kagetnya sang kakek, ketika melihat apa yang dilakukan Amr Bin Ash setelah menerima tulang itu.

“Bongkar Masjidnya!!! Bangun kembali rumah untuk kakek ini” dan Masjid mewah yang telah hampir jadi itu pun siap siap untuk dibongkar.

Akhirnya sang kakek mengetahui arti tulang dari Umar Bin Khattab itu.

“Wahai Amr Bin Ash, Setinggi tingginya kekuasaan seseorang, suatu saat dia akan mati dan harus melepaskan semua kekuasaannya … berakhir menjadi seonggok tulang. Bertindaklah lurus dan adil dalam memimpin, karena jika engkau berbelok sedikit saja dari amanah yang telah diberikan kepadamu, maka aku akan meluruskanmu … menghukummu dengan pedangku”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten
Buru pada khususnya, serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buru,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan di
wilayah Provinsi Maluku;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru
Selatan di Provinsi Maluku;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor . . .
- 2 -
Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1645);
4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara . . .
- 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
4. Kabupaten . . .
- 4 -
4. Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan
di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Namrole;
b. Kecamatan Waesama;
c. Kecamatan Ambalau;
d. Kecamatan Kepala Madan; dan
e. Kecamatan Leksula.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
- 5 -
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya,
Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten
Buru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan berkedudukan di Kecamatan
Namrole.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat
Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Buru Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundangundangan
paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Buru Selatan.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku
untuk melantik Penjabat Bupati Buru Selatan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur . . .
- 8 -
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru
Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru.
(4) Peresmian . . .
- 9 -
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Buru bersama Penjabat Bupati Buru Selatan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Buru Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru
Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru
Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru
Selatan;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Buru Selatan;
c. utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Buru Selatan; dan
d. dokumen . . .
- 10 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Buru Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Buru, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Buru Selatan berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama
kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturutturut
dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru
Selatan.
(4) Apabila . . .
- 11 -
(4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Buru.
(7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
Pasal 17
Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
- 12 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Buru Selatan harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh)
kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12
Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru “Kabupaten
Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan
Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru
Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan
Anggaran bagi Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Surat Bupati
Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 – 154
Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan
kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi
Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479
tanggal . . .
- 2 -
tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat
Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan
Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan,
Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran
Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan
Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten
Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008
perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan
Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal
Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru
Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau,
Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan
Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 43.096 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan.
Dalam . . .
- 3 -
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buru Selatan, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan harus benar-benar serasi
dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7 . . .
- 4 -
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada”
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain,
pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Buru Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Buru Selatan diusulkan oleh Gubernur Maluku
dengan pertimbangan Bupati Buru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11 . . .
- 5 -
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru
Selatan kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Buru
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Buru dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam . . .
- 6 -
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Demikian pula BUMD Kabupaten Buru yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buru Selatan, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
Buru Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat
Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam
ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
pada Surat Gubernur Maluku Nomor 903/955 tanggal 2 Mei 2008
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008.
Ayat (3) . . .
- 7 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Buru
yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang
belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4878

Kamis, 19 November 2009

Unjuk Rasa Masayarakat Bursel Menolak Hakim Facey

Unjuk rasa ratusan warga Kabupaten Buru Selatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, rucuh, Senin (16/11). Warga baku hantam dengan polisi. Warga menuntut Sekretaris Daerah Buru Selatan Hakim Fatse segera ditahan.

Keributan pecah saat warga memaksa masuk Gedung Kejaksaan. Warga saling dorong, pukul, dan kejar dengan polisi. Pendek kata, situasinya menjadi benar-benar kacau. Beberapa demonstran pingsan. Ada pula yang kesurupan lantaran tak kuat menahan emosi.

Dalam orasinya, warga menanyakan sikap Kejaksaan yang tak menahan Fatse. Padahal yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus pendidikan, senilai Rp 1,6 miliar. Menurut pengunjuk rasa, pemeriksaan Fatse sarat muatan politik

Minggu, 08 November 2009

Pemkab-Telkom Buka Akses Komunikasi Buru Selatan

Lihat Biografi


Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku bekerja sama dengan PT.Telkom Wilayah Maluku untuk membuka akses komunikasi di Kabupaten yang diresmikan Mendagri, Mardiyanto, 16 September 2008 lalu. Penjabat Bupati Buru Selatan, A.R.Uluputty, di Ambon, Selasa, membenarkan telah menandatangani kerja sama dengan PT.Telkom Wilayah Maluku guna menyediakan sarana telekomunikasi untuk akses data/internet dan telpon.
"Kami pun telah mengalokasikan dana dalam APBD untuk mendukung pembangunan fasilitas penunjang di Buru Selatan yang selama ini memanfaatkan jasa telpon satelit dengan biaya mahal dan terbatas jaringannya,"tambahnya.
Kerja sama dengan PT.Telkom ini juga dimaksudkan untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.
"Terpenting menyediakan fasilitas telekomunikasi guna menjaring investor untuk mengelola aneka potensi SDA bernilai ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat,"ujar Uluputty.
Sementara itu, Pimpinan PT.Telkom wilayah Maluku, Yusran Holle, secara terpisah, akan menyediakan jaringan internet dengan kecepatan 512 Kilo Bite Per Second(KBPS), sedangkan untuk akses telpon untuk tahap awal dibangun tiga jaringan di Namrole.
"Kami siap mengirimkan peralatan untuk memasang instalasi, selanjutnya uji coba jaringan bagi telpon dan internet yang diprakirakan membutuhkan waktu 14 hari,"ujarnya.
Buru Selatan dimekarkan dari Kabupaten Buru dengan UU No:32/2008 tertanggal 21 Juli 2008 bersamaan dengan Maluku Barat Daya(MBD) dari Maluku Tenggara Barat(MTB) berdasarkan UU No:31/2008.
Buru Selatan dengan lima Kecamatan dan penduduknya sekitar 34.000-an jiwa ditetapkan ibukotanya di Namrole.

Jumat, 06 November 2009

Pesawat Merpati Akhirnya Beroperasi Kembali ke Namrole


Ambon (ANTARA News)- Pesawat Cassa 21 milik PT.Merpati Nusantara Airlines (MNA)  pada hari Sabtu(7/2)  akhirnya beroperasi kembali ke Lapter Namrole, ibukota Kabupaten Buru Selatan, menyusul penghentian karena pertimbangan keamanan sehubungan konflik sosial sejak 19 Januari 1999 .
Penjabat Bupati Buru Selatan, A.R.Uluputty, melalui telepon selulernya menjelaskan dari Namrole, ibukota Kabupaten setempat, Minggu, bahwa pesawat mengangkut enam penumpang tiba dengan selamat dan disambut meriah warga setempat karena menilai pembentukan kabupaten itu hassil pemekaran dari Kabupaten Buru yang diresmikan Mendagri, Mardiyanto baru-baru ini  mulai menunjukkan hasil.
"Pesawat Cassa 212 yang sebelumnya singgah di Namlea, ibukota Kabupaten Buru itu, mendarat dengan selamat sehingga disambut sukacita warga Buru Selatan karena penerbangan yang untuk tahap awal sekali sepekan(setiap Sabtu-red) bisa beroperasi kembali di Lapter Namrole,"tambahnya.
Uluputty berbesar hati dengan pembenahan Lapter Namrole dengan landasan pacu menjadi 1.000 meter dan sementara telah dihotmix 750 meter, maka perlu diusahakan penambahan frekuensi penerbangan menjadi dua hingga tiga kali sepekan karena calon penumpang antri.
"Sekiranya landasan pacu sudah rampung dihotmix dan berbagai sarana maupun prasarana pendukung dilengkapi, maka permintaan penambahan frekuensi itu diajukan ke manajemen PT.MNA dan Dephub melalui Dishub Maluku,"ujar.
Uluputty yang dlantik menjadi Penjabat Bupati Buru Selatan bertepatan dengan peresmian Kabupaten setempat oleh Mendagri itu termotivasi untuk meningkatkan frekuensi penerbangan ke Namrole minimal tiga kali sepekan karena banyaknya penumpang yang antri apalagi laut di Buru Selatan sering tidak bersahabat sehingga warga tidak bisa mengandalkan armada laut berkapasitas kecil.
"Buru Selatan pun memiliki potensi SDA seperti sumberdaya hayati laut, pariwisata , kehutanan dan pertanian yang bisa diandalkan guna dikelola agar memberikan konstribusi bagi kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan sosial,"katanya.
Karena itu , Pemkab Buru Selatan juga telah menandatangani kesepakatan dengan PT.Telkom Wilayah Maluku guna menyediakan sarana telekomunikasi untuk akses data/internet dan telepon di Ambon, 13 Januari lalu.
"Kami pun telah mengalokasikan dana dalam APBD untuk mendukung pembangunan fasilitas penunjang di Buru Selatan yang selama ini memanfaatkan jasa telepon satelit dengan biaya mahal dan terbatas jaringannya,"tambahnya.
Buru Selatan  dimekarkan dari Kabupaten Buru dengan UU No:32/2008 tertanggal 21 Juli 2008 bersamaan dengan Maluku Barat Daya(MBD) dari Maluku Tenggara Barat(MTB) berdasarkan UU No:31/2008.
Buru Selatan  dengan lima Kecamatan dan penduduknya sekitar 34.000-an jiwa.
(T.L005/A011)

BURU SELATAN-UNPATTI AMBON TINGKATKAN KUALITAS GURU

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan menandatanganikerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura
Ambon, untuk meningkatkan kualitas para guru di wilayah itu. Pejabat Bupati Buru Selatan,
AR. Uluputty, di Ambon, Senin, mengatakan, kerja sama ini untuk membuka program
perkuliahan kelas jauh pendidikan guru di Namrole ibu kota sementara kabupaten itu,
mengingat 90 persen guru yang bertugas di daerah itu belum sarjana. "Sebanyak 90 persen
dari 546 orang guru belum sarjana, padahal sesuai ketentuan pemerintah paling lambat akhir
tahun 2014 semua guru yang ada di Indonesia harus berijazah S1," ujar Uluputty. Uluputty
didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bursel, Natanael Solissa,
menjelaskan, saat ia bertugas menjadi pejabat bupati, berkesempatan mengunjungi sejumlah
SD di Namrole, dan mendapati hampir semua guru SD tidak berijazah S1. "Saya bertanya
saat itu apakah mereka mau melanjutkan S1, sebab jika tidak maka saat pemberlakuan
Undang-undang Guru dan Dosen tenaga mereka tidak akan terpakai, mereka semua bersedia,"
katanya. Berdasarkan keinginan para guru, muncul keinginannya untuk meningkatkan
kesejahteraan para guru di Buru Selatan melalui program sertifikasi guru yang dilakukan
pemerintah, akhirnya menghubungi FKIP Unpatti sebagai universitas pembina untuk melakukan
program kerja sama kuliah jarak jauh bagi para guru yang belum S1. Ia mengakui, setiap saat
berkunjung ke kecamatan sasaran utamanya yakni mengunjungi sekolah dan memacu
keinginan para guru untuk menyelesaikan studi S1. Tahap awal sedikitnya 180 guru di Buru
Selatan mengikuti program ini sesuai ketentuan yang disepakati dalam kontrak kerja sama,
setiap guru yang mengikuti pendidikan mendapat bantuan dana Rp2juta dari Dirjen
Peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan Depdiknas, dan sebagian dana lainnya ditanggung
Pemkab Buru. "Kami utamakan guru SD dulu yang mengikutinya karena jumlah yang belum
sarjana sangat banyak setelah itu akan dilakukan secara berjenjang untuk SMP dan SMA. Ia
berharap dengan peningkatan kualifikasi dan kualitas tenaga guru ini mutu pendidikan di Buru
Selatan akan meningkat dan mampu bersaing dengan kabupaten lainnya di Maluku.
Kabupaten pertama Dekan FKIP Unpatti Ambon, Drs. Patris Rahabav, M.Si, secara terpisah
mengatakan, Buru Selatan merupakan kabupaten pertama di Maluku yang melakukan program
kuliah jarak jauh Pendidikan Guru Dalam Jabatan di Maluku. "Paling lambat bulan depan
pengelolanya sudah ditunjuk dan diharapkan semester baru program ini bisa dilakukan
bersama-sama dengan pendaftaran mahasiswa reguler dan ekstension pada tahun ajaran
baru," katanya. Rahabav menjelaskan, sesuai Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
maka guru yang mengajar pada setiap jenjang pendidikan harus berijazah S1 atau Diploma IV,
dan untuk mewujudkannya, maka Mendiknas telah mengeluarkan Peraturan Menteri
No.28/2008 tentang Pendidikan Guru Dalam Jabatan. Sebagai pemegang izin khusus dari
Dirjen Dikti melaksanakan kelas jauh Pendidikan Guru Dalam Jabatan, FKIP Unpatti
merespons kebijakan pemerintah tersebut dengan membangun kemitraan dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Maluku untuk program tersebut. Kabupaten Maluku Tenggara Barat,
Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah, lebih awal merespons program ini dengan
penandatangan MoU, tetapi hingga saat ini belum dijalankan karena belum ada kontrak kerja.

"Yang baru dilaksanakan pada tiga kabupaten ini yakni proses kuliah menggunakan ICT
(Information Communication Technology) tetapi jumlah pesertanya terbatas maksimal 180
orang," ujar Rahabav. Program pendidikan guru ini, kata dia, sangat membantu guru
menyelesaikan studi S1 karena mereka tidak perlu mengikuti kuliah di kampus induk, tetapi
dosen yang akan mendatangi mahasiswa dan memberikan kuliah pada kampus yang
disediakan pemerintah kabupaten setempat.

KINERJA PEMKAB BURU SELATAN TERKENDALA LISTRIK

Ambon,12/9(Antara/FINROLL News) - Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru
Selatan, Provinsi Maluku terkendala ketersediaan listrik karena PT. PLN (Persero) setempat
baru mampu menyuplai kebutuhan hanya di malam hari. "Buru Selatan yang dimekarkan dari
Kabupaten Buru pada 16 September 2008 dengan ibukota di Namrole baru bisa disuplai tenaga
listrik pada malam hari selama enam jam. Jadi realisasi program pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan sosial belum optimal," kata Penjabat Bupati setempat, A.R. Uluputty di Ambon,
Sabtu. Uluputty yang berada di Ambon untuk urusan dinas mengatakan, Pemkab Buru Selatan
telah mendukung operasional PLN setempat menindaklanjuti penandatanganan memorandum
kesepakatan (mou) dengan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada akhir 2008. "Kami
memberikan subsidi dana untuk operasional pembangkit listrik tenaga diesel(pltd) ranting
Wamsisi, Kecamatan Waesama dan memotivasi masyarakat untuk memasang listrik sehingga
pengoperasian mesin tidak mubazir," ujarnya tanpa merinci nilai anggarannya. Pemkab Buru
Selatan juga sedang membangun tangki BBM berkapasitas 50 ton guna mendukung
operasional pltd agar mampu menyuplai listrik selama 12 jam. "Kami berharap suplai listrik 12
jam bisa menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial, termasuk
mendorong pertumbuhan sentra ekonomi keluarga guna peningkatan kesejahteraan
masyarakat," kata Bupati. Disinggung terobosan Pemkab Buru Selatan dan PLN wilayah
Maluku dan Maluku Utara membangun pembangkit listrik baru, dia menjelaskan, telah disurvei
air terjun Waitima ternyata kapasitasnya 20.000 Mega Watt(MW). "Kami diberi tahu konsultan
yang melakukan survei bahwa sekiranya PLTA Waitima direalisasikan pembangunannya,
maka mampu menyuplai kebutuhan tenaga listrik Kabupaten Buru Selatan, Buru dan Pulau
Ambon di masa mendatang," ujar Bupati. Buru Selatan dimekarkan dari Kabupaten Buru
berdasarkan UU No:32/2008 tertanggal 21 Juli 2008 dengan lima kecamatan dan
penduduknya sekitar 34.000-an jiwa.. ( T. L005 / B/A011)