Selasa, 26 Januari 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten
Buru pada khususnya, serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buru,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Buru Selatan di
wilayah Provinsi Maluku;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru
Selatan di Provinsi Maluku;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor . . .
- 2 -
Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1645);
4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara . . .
- 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79)
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
4. Kabupaten . . .
- 4 -
4. Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buru Selatan
di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Namrole;
b. Kecamatan Waesama;
c. Kecamatan Ambalau;
d. Kecamatan Kepala Madan; dan
e. Kecamatan Leksula.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buru dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga . . .
- 5 -
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya,
Kecamatan Waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaten
Buru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan berkedudukan di Kecamatan
Namrole.
BAB III . . .
- 6 -
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
- 7 -
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan Penjabat
Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Buru Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati
dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundangundangan
paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Buru Selatan.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku
untuk melantik Penjabat Bupati Buru Selatan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur . . .
- 8 -
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru
Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru.
(4) Peresmian . . .
- 9 -
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Buru bersama Penjabat Bupati Buru Selatan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Buru Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru
Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru
Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru
Selatan;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Buru Selatan;
c. utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Buru Selatan; dan
d. dokumen . . .
- 10 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Buru Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Buru, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Buru Selatan berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama
kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturutturut
dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru
Selatan.
(4) Apabila . . .
- 11 -
(4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Buru.
(7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
Pasal 17
Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
- 12 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Buru Selatan harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
DI PROVINSI MALUKU
I. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh)
kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Buru yang mempunyai luas wilayah ± 8.712,88 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 147.975 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh)
kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembentukan
Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Nomor 05/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12
Juni 2006 tentang Penetapan Ibukota Definitif Kabupaten Baru “Kabupaten
Buru Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buru Nomor 06/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Penetapan
Batas Wilayah Rencana Pembentukan Kabupaten Baru “Kabupaten Buru
Selatan”, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 07/KPTS-DPRD/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Dukungan
Anggaran bagi Kabupaten Baru “Kabupaten Buru Selatan”, Surat Bupati
Buru Nomor 135/300.a tanggal 16 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Bupati Buru Nomor 135 – 154
Tahun 2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Dukungan Alokasi Dana Bantuan
kepada Kabupaten Buru Selatan setelah Resmi ditetapkan menjadi
Kabupaten Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/1479
tanggal . . .
- 2 -
tanggal 26 Juni 2006 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Persetujuan atas
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom, Surat
Gubernur Maluku Nomor 978/1651 tanggal 12 Juli 2006 perihal Dukungan
Dana dari Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru Selatan,
Surat Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 tentang
Kesanggupan Mengalokasikan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru kepada Kabupaten Pemekaran
Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 03/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Pembiayaan Pemilukada Pertama dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Pemekaran Buru
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Calon
Kabupaten Buru Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan
Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten
Buru Selatan, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/998 tanggal 2 Mei 2008
perihal Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Buru Selatan, dan
Surat Gubernur Maluku Nomor 903/995 tanggal 2 Mei 2008 perihal
Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Buru
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Buru
Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau,
Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan
Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 43.096 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan.
Dalam . . .
- 3 -
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buru Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buru Selatan, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan harus benar-benar serasi
dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana
tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7 . . .
- 4 -
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada”
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain,
pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Buru Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari
sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Buru Selatan diusulkan oleh Gubernur Maluku
dengan pertimbangan Bupati Buru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11 . . .
- 5 -
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru
Selatan kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Buru
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Buru dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam . . .
- 6 -
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Buru kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Demikian pula BUMD Kabupaten Buru yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buru Selatan, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
Buru Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat
Pernyataan Bupati Buru Nomor 049/297 tanggal 7 April 2008 dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Nomor 02/KPTS-DPRD/2008 tanggal 21 April 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam
ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
pada Surat Gubernur Maluku Nomor 903/955 tanggal 2 Mei 2008
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008.
Ayat (3) . . .
- 7 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Buru
yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang
belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4878

Tidak ada komentar:

Posting Komentar