Jumat, 06 November 2009

Otonomi daerah merupakan pereduksian peran pusat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pemberian wewenang yang lebih besar kepada daerah untuk menata wilayahnya. Tujuannya adalah mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat agar kebijakannya dapat diterima dan produktif dalam melayani masyarakat,termasuk diantaranya pelayanan pendidikan.

Ini menjadi ruang yang luas bagi daerah dalam menata kebijakan sektor pendidikan. Sesuai dengan UU no 32 tentang otonomi daerah pasal 22 poin
e) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
Yang sasaran utama terbentuknya kualitas sumberdaya manusia yang mampu menyerap, menguasai dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang senantiasa memperhatikan dampak sosial, ekonomi, kelestarian lingkungan hidup.dengan demikian dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkualitas, mandiri, maju serta mempunyai nilai keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
Minimnya sumberdaya manusia (SDA) berkualitas dibeberapa daerah otonom (Kabupaten/Kota) harus diakui sangat memnpengaruhi kinerja pelaklsanaan otonom daerha secara maksimal. Tidak sedikit program-program percepatan pembangunan di daerah menjadi sedikit terlambat. Karena itu, masalah keterbatasan kemamampuan SDM di daerah haruslah menjadi prioritas dan menjadi tanggung jawab semua pihak agr daerah mampu bersiap diri menghadapi derasnya arus globalisasi.
Bahkan dibeberapa daerah, minimnya SDM berkualitas bukan hanya mempersulit mengejar ketertinggalan, melainkan juga menjadi kendala serius bagi kinerja pemerintah daerah dalam upaya meningkaktkan taraf hidup dan kesejahtraan sosial.
Disisi lain, pemerintah daerah juga tak dapat menutup mata terhadap sejumlah tantangan globalisasi di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Sebagai contoh pasar bebas ASEAN yang sudah didepan mata. Pertanyan yang segera muncul adalah sudah siapkah SDM negeri ini, khususnya di daerah mengantisipasi pelbabagi tantangan dan konsukuensi globalisasi? Mampukah kulitas masyarakat kita menghadapi kompetisi yang ketat dengan negara lian, tatkala pembangunan dibidang pendidikan kerap berganti kebijakan?

Deregulasi Mutu Pendidikan

Harus diakui pendidikan adalah mata rantai utama dalam proses peningkatankualitas SDM. Tatkala kebijakan dibidang pendidikan justru mengakibatkan degradasi secara serius terhadap output pendidikan, maka dapat dipastikan bahawa upaya mepertajam kualitas SDM menjadi terhambat, dan pengaruhnya akan terus merembek kesektor-sektor lain.
Menurunnya kualitas output pendidikan, dalam bebrapa hal dapat dilihat dari hasil surfey UNDP tahun 2001 yang menyebutkan bahwa indonesia berada pada peringkat 46 dari 47 negara dari kategori daya saing. Sementara itu, catatan Human Defelopment Indeks (HDI) indonesia berada pada urutan ke 109 dari 174 negara. Karena itu, sudah sepantasnya jika pemerintah daerah mesti memperkuat komitmennya terhadap persoalan mutu pendidikan di kabupaten Buru ini yang tengah menghadapi dekradasi. Upaya pemrintah daerah di Kabupaten Buru meningkatkan derajat mutu pendidikan memang harus selalu di tumbuhkan. Setidaknya dengan melakukan langkah-langkah seperti.
1.pembenahan kurikulum pendidikan yang dapat memberikan rangsangan pada peningkatan kemampuan dan ketrampilan dasar minimal dan membangkitkan elanfital kreatifitas, inofatif, demokratis, dan kemandirian,
2.memberikan pelayanan dan keleluasaan kepada tenaga pendidik untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga mampu meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dapat dipertanggungjawabkan kaepada masyarakat,
3.meningkatkan kualitas pendidik sesuai kebutuhan dan tantangan jaman
4.mendirikan fasilat infrastruktur fisik (perpustakaan daerah) sehingga mempermudah aktifitas pendidikan dalam mentransformasikan pengetahuan ilmu.
5.memberikan iklim dan suasana yan kondusif dilefel pendidikan kabupaten buru

Mengeser Pardigma

Kuatnya komitmen pemerintah daerah disektor pendidikan diyakini menjadi salah satu faktor penting bagi upaya perbaikan dan peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Buru. Sejauh ini komitmen pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan dinilai belum optimal serta tidak maksimal seperti selama ini minimnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBD.
Pemerintah daerah juga mesti diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam bentuk-bentuk penyeragaman (uniformistik) yang selama ini dilakukan oleh pemerintah orde baru yang belakangan ini diketahui menjadi penyebab utama mandulnya kreatifitas kader-kader bangsa .
Pendidikan yang seharusnya menyediakan ruang berekspresi lebiuh luas menjadi terbatas oleh sekat-sekat karena kerap bersinggungan dengan kepentingan politik kekuasaan. Akibatnya pendidikan tidak lagi diorientasiokan sebagai sarana pencerahan anak bangsa, tapi justru menjadi alat bagi kpentingan kekuasaan semata. Hal ini dapat dilihat dari dimnasuknya muatan-muatan indoktrinasi sebagai salah satu mata ajaran disekolah-sekolah dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Orde baru juga menjadikan sarana pendidikan sebagai upaya melkukan pembodohan dan pemasungan kompetisi lokal sehingga potensi-potensi tidak mengalami geradasi di tingkat nasional maupun global.
Kedepan kebijakan di bidang pendidikan mesti segera di benahi secara serius. Jika perlu, upaya itu harus dilakukan sampai terwujudnya paradigma baru pada dunia pendidikan di daerh kita. Paradigma pendidikan yang selam ini menmpatkan kepentingan kekuasaan secara sentral sudah harus di buang jauh-jauh diganti dengan paradigma yang menempatkan insan akademis pengajar , pengelola, dan anak didik di tempat yang utama.Wink

2 komentar: